Proses Perolehan PBG

- Pendaftaran Permohonan
Pemohon mendaftarkan permohonan PBG melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

- Pemeriksaan Permohonan:
Petugas teknis dari Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan tapak bangunan.

- Penerbitan PBG
Kepala Dinas PUPR menerbitkan PBG berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

- Pembayaran Retribusi:
Pemohon membayar retribusi PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.